JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo melantik pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II di lingkungan BNPB.
Proses pelantikan dilakukan Sekretaris Utama BNP Harmensyah di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: BNPB Tegaskan Tak Keluarkan Izin Mudik Selama Wabah Virus Corona
Agus Wibowo yang semula menjabat sebagai Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, dilantik menjadi Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana di bawah Deputi Bidang Sistem dan Strategi.
Jabatan Kapusdatinkom kini dipegang oleh Raditya Jati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan Strategi Penanggulanngan Bencana.
"Pengisian atau mutasi jabatan dalam suatu institusi adalah hal yang biasa. Kepala BNPB berharap kepada pejabat yang dilantik agar segera melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan menjunjung profesionalisme," ujar Harmensyah saat membacakan sambutan Kepala BNPB Doni Monardo, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa.
Baca juga: Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Perbedaannya Menurut BNPB
Melalui sambutan tersebut, Doni juga berharap pejabat yang mengemban amanah baru dapat melakukan pembenahan baik secara kepegawaian yang menyangkut disiplin aparatur maupun administrasi kepegawaian.
Adapun pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut merupakan kewenangan Kepala BNPB sebagai pembina pegawai negeri sipil di BNPB sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Saat ini, BNPB tengah bertugas melakukan sejumlah penanganan pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Gugus Tugas dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 13 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.