JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menjadi dasar hukum penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 harus segera diterbitkan.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas mengenai pihak mana yang berwenang dalam menunda tahapan Pilkada 2020.
Padahal, penundaan tahapan Pilkada 2020 sudah berlangsung selama hampir dua bulan.
"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Perppu Penundaan Pilkada Sudah Tahap Final, Tinggal Diteken Jokowi
Dalam Undang-Undang Pilkada, menurut Hadar, belum ada aturan yang jelas mengenai ketentuan penundaan tahapan pilkada secara nasional.
UU Pilkada hanya mengatur penundaan di daerah yang dilaksanakan oleh KPU daerah, bukan KPU RI.
Oleh karenanya, keberadaan perppu ini nantinya diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam menunda Pilkada 2020 secara nasional.
"Sekarang kita tidak pasti betul karena apa yang sudah dikerjakan KPU itu juga menimbulkan perdebatan apakah punya landasan hukum yang kuat atau tidak dan seterusnya," ucap Hadar.
"Makanya salah satu materi yang diusulkan dala Perppu adalah tentang penundaan yang sifatnya nasional secara keseluruhan," tutur mantan Komisioner KPU itu.
Baca juga: Presiden Didorong Keluarkan Perppu Penundaan Pilkada, Ini Alasannya
Selain sebagai landasan hukum penundaan Pilkada 2020, menurut Hadar, perppu ini juga sangat diperlukan bagi KPU menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada.
Sejauh ini KPU baru menyelesaikan beberapa PKPU. Misalnya, PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.
KPU masih perlu menyusun PKPU lainnya seperti PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi dan penetapan hasil.
Oleh karenanya, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu penundaan Pilkada 2020.
"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," kata Hadar.
Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.