JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri sekaligus Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020.
Menurut Hadar, Perppu ini sangat diperlukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk dijadikan landasan dalam menyusun peraturan KPU ( PKPU) mengenai sejumlah tahapan Pilkada.
"Perppu penting sekali untuk keluar segera, sangat urgen," kata Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Perppu Penundaan Pilkada Sudah Tahap Final, Tinggal Diteken Jokowi
"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan, KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," lanjut mantan Komisioner KPU itu.
Hadar mengatakan, untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang saat ini tertunda, KPU masih perlu membuat sejumlah PKPU.
Misalnya, PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi dan penetapan hasil.
Pada tahap inilah Perppu penundaan Pilkada dibutuhkan sebagai dasar dalam penyusunan aturan turunan mengenai Pilkada 2020.
Baca juga: DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken
Menurut Hadar, sejauh ini, KPU baru menyelesaikan beberapa PKPU, yakni PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.
Perppu penundaan Pilkada juga dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan-aturan teknis yang tertuang dalam PKPU yang diterbitkan sebelum adanya penundaan tahapan Pilkada.
"Dugaan saya, juga perlu ada penyesuaian-penyesuaian setelah dikeluarkannya Perppu ini," ucap Hadar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan