JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi, pelanggaran ASN dalam hal netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) masih akan terjadi.
Hal ini ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020, Senin (27/4/2020).
"Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN," kata Agus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Juni, DPR bersama KPU dan Kemendagri Putuskan Kelanjutan Pilkada 2020
Agus mengatakan, berdasarkan catatan, pelanggaran yang dilakukan ASN dalam pilkada atau pemilu umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Misalnya pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali.
Data yang masuk ke KASN menyebutkan, hingga 25 April 2020, terjadi 212 pengaduan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 orang.
Dari data tersebut, tercatat 118 di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Melihat data ini, kata Agus, pengawasan terhadap pelanggaran harus diperketat ke depannya.
Baca juga: KPU Minta Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada
"Maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan yang juga hadir dalam rapat mengklaim bahwa pihaknya sudah menjalin kerja sama yang baik dengan KASN dalam hal pengawasan netralitas ASN.
Hal ini akan diperkuat dengan perjanjian kerja sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada.
"Kerja sama yang sudah terbangun antara KASN dengan Bawaslu selama ini sangat baik, utamanya dalam pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu," kata Abhan.
Baca juga: Perludem: Sangat Berisiko Jika Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.