Salin Artikel

Landasan Hukum Penundaan Pilkada Belum Jelas, Alasan Dibutuhkan Perppu

Pasalnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang jelas mengenai pihak mana yang berwenang dalam menunda tahapan Pilkada 2020.

Padahal, penundaan tahapan Pilkada 2020 sudah berlangsung selama hampir dua bulan.

"Kita perlu pastikan supaya landasannya ke depan tidak dipermasalahkan dan landasan ke depan untuk dilanjutkan pilkada ini seperti apa itu harus kokoh dalam perppu yang kita harapkan keluar dalam waktu dekat ini," kata Hadar dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).

Dalam Undang-Undang Pilkada, menurut Hadar, belum ada aturan yang jelas mengenai ketentuan penundaan tahapan pilkada secara nasional.

UU Pilkada hanya mengatur penundaan di daerah yang dilaksanakan oleh KPU daerah, bukan KPU RI.

Oleh karenanya, keberadaan perppu ini nantinya diharapkan dapat memberi kejelasan mengenai pihak yang berwenang dalam menunda Pilkada 2020 secara nasional.

"Sekarang kita tidak pasti betul karena apa yang sudah dikerjakan KPU itu juga menimbulkan perdebatan apakah punya landasan hukum yang kuat atau tidak dan seterusnya," ucap Hadar.

"Makanya salah satu materi yang diusulkan dala Perppu adalah tentang penundaan yang sifatnya nasional secara keseluruhan," tutur mantan Komisioner KPU itu.

Selain sebagai landasan hukum penundaan Pilkada 2020, menurut Hadar, perppu ini juga sangat diperlukan bagi KPU menyusun peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan pilkada.

Sejauh ini KPU baru menyelesaikan beberapa PKPU. Misalnya, PKPU tentang penyusunan daftar pemilih, PKPU pencalonan, hingga PKPU terkait verifikasi pendukung calon perseorangan.

KPU masih perlu menyusun PKPU lainnya seperti PKPU tentang kampanye, PKPU soal pemungutan penghitungan suara, hingga PKPU terkait rekapitulasi dan penetapan hasil.

Oleh karenanya, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu penundaan Pilkada 2020.

"Jadi setelah Perppu ini dikeluarkan KPU akan segera untuk melakukan kegiatan yang lebih pasti," kata Hadar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak Tahun 2020," ujar Doli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/17135501/landasan-hukum-penundaan-pilkada-belum-jelas-alasan-dibutuhkan-perppu

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke