JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyebut, penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur penundaan pilkada 2020 sudah memasuki tahap final.
"Tadi pagi sudah pembahasan final antara Setneg dan kementerian/lembaga terkait," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Perppu tersebut diterbitkan guna memundurkan jadwal Pilkada akibat pandemi virus corona Covid-19.
Pemungutan suara pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada 23 September diundur menjadi 9 Desember.
Baca juga: Komisioner KPU Minta Perppu Pilkada Tak Atur Waktu Pelaksanaan
Sempat muncul opsi waktu pemungutan suara digeser sampai 2021. Namun Dini menyebut, pembahasan terakhir masih menggunakan opsi pilkada digeser ke 9 Desember.
"Sejauh ini seperti itu (diundur ke 9 Desember)," kata dia.
Dini pun menyebut Presiden Jokowi akan menandatangani Perppu tersebut dalam waktu dekat.
"Targetnya sih tetap April ini atau awal Mei ditandatangani Presiden," ujarnya.
Baca juga: Juni, DPR bersama KPU dan Kemendagri Putuskan Kelanjutan Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis berharap Perppu ini segera terbit.
Keberadaan Perppu menurutnya akan menjadi pedoman KPU dalam mempersiapkan tahapan pilkada yang mengalami penundaan akibat wabah Covid-19.
"Kita berharap Perppu segera bisa keluar. Sehingga menjadi kepastian bagi KPU untuk bekerja," ujar Viryan saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.