Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi

Kompas.com - 29/04/2020, 07:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Selasa (28/4/2020).

Perppu itu berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19

Terdapat tiga permohonan dalam perkara ini yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Setiap pemohon menyampaikan dalil yang berbeda, yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan.

Adapun sidang ini menjadi yang pertama digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR

Majelis hakim MK menilai bahwa pengujian Perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus segera digelar meskipun di tengah situasi wabah.

Meniadakan peran DPR

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

Sebab, Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu itu menetapkan bahwa defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal, dan mengikat UU APBN sampai tahun anggaran 2022.

Akibat ketentuan tersebut, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa, karena defisit anggaran telah dipatok dengan batas minimal 3 persen PBD.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal Penganggaran

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR," kata Kuasa Hukum salah satu pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan, Selasa.

"Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," lanjut dia.

Yani mengatakan, sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting karena mencerminkan kedaulatan rakyat.

Seandainya DPR tidak menyetujui rancangan UU APBN, maka pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya.

Namun, dengan adanya pasal dalam Perppu ini, DPR tidak punya lagi fungsi persetujuan itu.

Oleh karenanya, pemohon menilai, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan.

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945," kata Yani.

Melegitimasi utang luar negeri

Pasal 2 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 juga dicurigai sebagai agenda politik yang telah direncanakan pemerintah.

Pasal dalam Perppu itu disebut sebagai upaya pemerintah mendapatkan legitimasi dalam menambah jumlah pinjaman luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com