Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 22 Daerah Terapkan PSBB, Pemerintah: Kita Akan Terus Evaluasi

Kompas.com - 29/04/2020, 07:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kita akan mengevaluasi terus-menerus baik pada aspek epidemiologi untuk meyakinkan bahwa penambahan kasus baru bisa kita tekan," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Penerapan PSBB di Jakarta yang Mulai Berbuah Hasil...

 

Selain itu, evaluasi juga bertujuan menekan sebaran penularan Covid-19 di berbagai daerah dan mengendalikan penularan secara lokal.

Menurut Yuri, saat ini sudah ada lebih dari 22 daerah yang menerapkan PSBB.

Setidaknya 22 kabupaten/kota dan dua provinsi yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

"Beberapa daerah sudah mulai melaksanakan PSBB, di antaranya Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Kami meyakini bahwa masyarakat mampu melaksanakan ini dengan baik," tutur Yuri.

Baca juga: Selama PSBB, Trafik Jalan Nasional di Pulau Jawa Turun 68 Persen

 

Ia pun mengajak masyarakat bersama-sama mendukung penerapan PSBB di daerah masing-masing.

"Mari bergotong royong tanpa terputus dalam rangka memutus penularan Covid-19. Masyarakat diharapkan tidak melakukan perjalanan ke mana pun. Tidak mudik, ini penting," tegasnya.

Dengan mematuhi larangan mudik, kata Yuri, masyarakat telah ikut menjaga desa masing-masing dari potensi penularan Covid-19.

Baca juga: UPDATE 28 April: 9.511 Kasus Covid-19 di Indonesia, Pasien Sembuh Makin Bertambah

 

Yuri mengatakan, sama halnya dengan kota, desa juga perlu dijaga supaya tetap sehat dan menjadi bagian dari roda ekonomi nasional.

Adapun penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com