"Hal ini patut dicurigai sebagai agenda politik anggaran yang disusupkan agar pemerintah mendapatkan legitimasi hukum untuk berakrobat dalam menyusun anggaran negara sampai 3 tahun ke depan," kata Yani.
Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri
"Khususnya sebagai legitimasi untuk menambah jumlah pinjaman luar negeri yang dianggap sebagai jalan paling rasional untuk melakukan pemulihan ekonomi pasca wabah Covid-19," lanjut dia.
Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa adanya batas maksimal.
Ketentuan tersebut mengikat UU APBN hingga berakhirnya tahun anggaran 2022.
Menurut pemohon, dengan tidak adanya batasan maksimal defisit anggaran, pemerintah berpotensi melakukan penyalahgunaan terutama dalam memperbesar rasio pinjaman negara.
"Sama saja dengan memberikan ‘cek kosong’ bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan 3 tahun ke depan atau tahun anggaran 2022," ujar Yani.
Kemudian, dengan diberlakukannya ketentuan tersebut hingga akhir tahun anggaran 2022, UU APBN tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak akan pernah ada.
Padahal, Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 menyebut bahwa APBN harus ditetapkan setiap tahunnya.
"Hal ini secara nyata bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun," kata Yani lagi.
Buka celah korupsi
Sementara itu, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dinilai membuka celah korupsi.
Pasal tersebut mengatur tentang biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19, serta hak imunitas para pejabat.
"Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum salah satu pemohon, Zainal Arifin Hoesein, dalam persidangan.
"Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara," lanjutnya.
Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 27 Perppu 1/2020 Dinilai Buka Celah Korupsi
Selain Pasal 27 Ayat (1), pemohon juga menilai bahwa Pasal 27 Ayat (2) dan (3) bermasalah.
Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat dalam menjalankan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Menurut pemohon, kedua ayat ini memberikan keistimewaan pada salah satu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum.
"Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Zainal.
Tidak urgen