Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/04/2020, 12:29 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk mendalami pasal demi pasal.

Hal itu ia sampaikan melalui sejumlah akun media sosial resmi Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020). Salah satunya yang disampaikan melalui Facebook dan Twitter.

"Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu," kata Jokowi.

Baca juga: Masuki Bulan Ramadhan, Puan Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan DItunda

Ia berharap penundaan tersebut memberi waktu lebih bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait.

"Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.

Namun, sekitar pukul 12.20 WIB, unggahan tersebut dihapus. Belum diketahui apakah unggahan itu merupakan sebuah kesalahan.

Tangkapan layar akun media sosial Jokowi yang menyebut penundaan pembahasan RUU Cipta KerjaTWITTER via akun @jokowi Tangkapan layar akun media sosial Jokowi yang menyebut penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja

Sebab, sebelumnya Jokowi menyampaikan hanya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Kompas.com telah mengonfirmasi Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono. Dini memastikan bahwa yang ditunda adalah klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Namun, dia tidak menyebutkan apakah ada kesalahan dalam unggahan di medsos yang sempat diunggah Jokowi.

Tidak lama kemudian, akun @jokowi kembali mengunggah konten serupa, tetapi kali ini disertai revisi.

Kali ini disebutkan bahwa yang ditunda adalah pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Adapun penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Baca juga: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh: Tak Menjamin Dibatalkan

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Adapun penolakan RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Jokowi di Istana, Rabu (22/4/2020) lalu.

Baca juga: Buruh Ingin RUU Cipta Kerja Batal meski Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.

Serikat buruh pun menyebut jadi tidaknya aksi unjuk rasa yang direncanakan pada tanggal 30 April ini akan tergantung dari respons Presiden Jokowi.

*Catatan redaksi:

Artikel ini telah mengalami perubahan pada judul dan isi artikel, mengikuti perubahan konten yang diunggah di media sosial Presiden Jokowi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Nasional
Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Jenderal Dudung Temui Kepala Staf AD Italia Bahas Modernisasi Alutsista dan Diplomasi Pertahanan

Nasional
Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Tuai Kontroversi, Jokowi Dinilai Perlu Klarifikasi Pengakuan soal Cawe-cawe Pemilu 2024

Nasional
KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

KPK Sebut Penyidikan TPPU Lukas Enembe Masih Dilakukan

Nasional
Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Percaya Sumber Denny Indrayana, MK Tak Periksa Internal soal Putusan Pemilu Tertutup

Nasional
Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Pengacara Kaget Tumpukan Berkas Perkara Lukas Enembe Sampai 1 Meter

Nasional
Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Perludem Anggap Bahaya jika Pilihan Sistem Pemilu Ditentukan MK

Nasional
Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Kapolri Perkirakan Banding Teddy Minahasa Tak Akan Terlalu Jauh dari Hasil Sidang Etik

Nasional
Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Mantan Jaksa KPK Dody Silalahi Dipanggil Terkait Kasus Jual Beli Perkara di MA

Nasional
Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Sentimen Negatif Usai Jokowi Mengaku Cawe-cawe Urusan Pemilu 2024...

Nasional
PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

PPIH Siapkan 5 Posko Layanan di Bir Ali, Ini Letaknya

Nasional
BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

BKN Ungkap Alasan Kuota IPDN Turun dari 1.200 Jadi 534 Orang pada 2023

Nasional
Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Pemerintah Ekspor Pasir Laut Sedimentasi sebab Membahayakan Pelayaran

Nasional
Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Bus Cuma Berhenti 30 Menit di Bir Ali, PPIH Imbau Jemaah Haji Pakai Kain Ihram dari Hotel

Nasional
Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Yasonna Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus pada Mario Dandy di Lapas Salemba

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com