Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda, Buruh: Tak Menjamin Dibatalkan

Kompas.com - 27/04/2020, 05:24 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja tidak serta-merta menjamin klaster tersebut dibatalkan.

"Kami bukannya tidak mengapresiasi pemerintah, tapi tidak ada jaminan bahwa klaster ini dibatalkan, tidak ada jaminan bahwa omnibus law ini tidak dilanjutkan pembahasannya," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Buruh Ingin RUU Cipta Kerja Batal meski Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

Jumisih mengaku khawatir langkah Presiden Joko Widodo menunda klaster ketenagakerjaan hanya sebagai angin segar, supaya buruh tak menggelar demo besar-besaran.

Sebab, keputusan penundaan tidak menjamin klaster ketenagakerjaan benar-benar dibatalkan.

Sebaliknya, ia menaruh curiga bahwa penundaan tersebut akan dimanfaatkan kalangan pengusaha untuk mendompleng situasi buruh yang tengah mereda.

Baca juga: Nasdem Usulkan Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

"Sebenarnya siasat licik dari pengusaha pada saat kita mereda akan dilanjutkan lagi kemudian disahkan, secara diam-diam di tengah pandemi," katanya.

Jumisih merasa tak puas atas penundaan tersebut.

Pihaknya mengaku tak ingin terlena atas pengumuman Jokowi menunda klaster ketenagakerjaan.

Karena itu, penundaan tersebut tak melunturkan sikap penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan.

"Kami enggak bangga, kami maunya setop pembahasan," katanya.

"Kami tidak mau sogok-sogokan kecil seperti itu karena enggak memberikan efek. Kita mau Presiden tegas menyampaikan cabut omnibus law RUU Cipta Kerja, sudah," tegas dia.

Baca juga: Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Golkar: Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Tunggu Momen yang Tepat

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com