Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembira Ravio Dibebaskan, Mahfud MD: Jaga HP Kita agar Tak Diretas

Kompas.com - 25/04/2020, 14:43 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku senang atas dilepaskannya aktivis Ravio Patra setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Pertama, saya mengucapkan turut bergembiralah ya bahwa Saudara Ravio Patra sudah dibebaskan sesudah melalui proses-proses yang agak mengkhawatirkan bagi sebagian orang," kata Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam kepada wartawan, Sabtu (25/4/2020).

Ia berharap, dari kasus ini, masyarakat lebih berhati-hati terhadap aksi peretasan di ponsel pribadi.

Baca juga: Dipulangkan Polisi, Aktivis Ravio Patra Berstatus Saksi

Mahfud berharap agar masyarakat menjaga keamanan akun media sosial dan aplikasi percakapan di ponsel masing-masing.

"Untuk Mas Ravio Patra dan kawan-kawan dan kita semua, hati-hati menjaga HP kita agar tidak diretas orang. Akun kita itu untuk dijaga sebaik-baiknya agar tidak mudah diretas," kata Mahfud MD.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, tak dapat dimungkiri bahwa saat ini ada sekelompok orang yang sedang memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi bernada provokatif kepada masyarakat.

Mahfud pun minta masyarakat mewaspadai telepon genggamnya agar tak diretas dan dimanfaatkan untuk menyebarkan provokasi.

Baca juga: Polisi Juga Pulangkan WN Belanda yang Ditangkap Bersama Aktivis Ravio Patra

"Karena biasanya orang-orang yang brutal itu kalau ingin menyembunyikan diri, salah satunya dengan meretas punya orang," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya diberitakan, akun WhatsApp milik Ravio Patra diduga telah diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.

Peretas diduga kemudian menggunakan akun WhatsApp Ravio untuk menyebarkan pesan berantai bernada provokatif.

Yang terjadi selanjutnya adalah Ravio ditangkap polisi atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut tindak kekerasan dan kebencian.

Baca juga: Ahli: Ravio Patra Bisa Laporkan Peretasan Akun ke Head of Security WhatsApp hanya jika Punya Jalur Tak Resmi

Belakangan, Ravio sudah dilepas dan berstatus sebagai saksi. Sementara telepon genggam Ravio masih diperiksa di laboratorium forensik.

Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.Facebook Ravio Patra Peneliti sekaligus aktivis demokrasi Ravio Patra.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2020) memulangkan aktivis demokrasi Ravio Patra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Ravio saat ini berstatus saksi atas kasus dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian melalui akun WhatsApp.

Penangkapan Ravio sendiri berawal dari laporan seseorang berinisial DR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com