JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, masyarakat yang tak mematuhi keputusan pemerintah selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi.
Mahfud pun meminta aparat menerapkan sanksi secara kreatif bagi pelanggar, misalnya push up atau squat jump.
"Ya bisa kreatiflah aparat di daerah, intinya membuat jangan sampai orang berkumpul dan berkerumun," kata Mahfud dalam video conference, Sabtu (25/4/2020).
Baca juga: 6 Fakta Larangan Mudik, dari Larangan Terbang hingga Sanksi jika Melanggar
Hukuman yang kreatif seperti ini, menurut Mahfud, sudah dilakukan oleh polisi di sejumlah daerah saat menemukan pelanggaran.
Ia mengatakan, polisi sebenarnya bisa saja memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Pemerintah bisa menggunakan sejumlah pasal dalam KUHAP hingga UU Karantina Kesehatan untuk masyarakat yang masih nekat melanggar ketentuan.
"Tapi, kita enggak perlu terlalu keras begitu," kata Mahfud MD.
Selain dinilai terlalu berlebihan, hukuman pidana bagi pelanggar PSBB juga dinilai merepotkan karena membutuhkan proses hukum yang panjang dan bisa membuat penjara semakin penuh.
Padahal, pemerintah baru saja mengeluarkan 30.000 napi untuk mencegah penularan Covid-19 di lapas yang kelebihan kapasitas.
Baca juga: Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Oleh karena itu, Mahfud lebih mendukung aparat kepolisian menggunakan cara kreatif dalam memberi sanksi kepada warga.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengajak warga tetap beribadah di rumah pada bulan Ramadhan ini.
"Kita mohon pengertian kepada tokoh agama, lurah, camat agar diberi pengertian tarawih ditiadakan dulu. Tarawih itu sifatnya sunah. Menghindari penyakit sifatnya wajib," kata Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.