Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Kepala Desa Pemeras

Kompas.com - 24/04/2020, 06:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di tingkat banding telah mencoreng rasa keadilan.

Kurnia lantas membandingkan hukuman Romy dan seorang kepala desa. Hukuman Romy, kata dia,  jauh lebih rendah dari kepala desa yang terseret kasus pemerasan.

"Kepala Desa itu divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan sebesar Rp 30 juta. Sedangkan Romahurmuziy, berstatus sebagai mantan Ketua Umum Partai Politik, menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020) malam.

Baca juga: Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun

Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.

Kurnia mencontohkan, Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq yang divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (10 tahun penjara), dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (15 tahun penjara).

Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

"Bahkan akan lebih baik jika dalam putusan tersebut Hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan," kata Kurnia.

Namun, Kurnia menyebut vonis rendah semacam ini bukan lagi hal yang baru. Sebab, catatan ICW sepanjang tahun 2019 menunjukkan rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi hanya dua tahun tujuh bulan penjara.

"Dengan kondisi seperti ini, maka cita-cita Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi tidak akan pernah tercapai," ujar Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Pengacara: Hukuman Diringankan, Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahumuziy.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, pada tingkat pertama Romy divonis 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com