JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI berencana tetap menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day.
Hal ini disampaikan Kahar, menanggapi Polri yang tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi kelompok buruh pada 30 April 2020.
"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi begitu, artinya secara UU bahwa unjuk rasa itu memberi tahu, kita sudah penuhi, oleh KSPI. oleh karena itu, sampai saat ini KSPI masih menyatakan tetap akan melakukan aksi," kata Kahar ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: PKS Tak Ikut Panja RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kelompok Buruh
Kahar mengatakan, aksi demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dan aparat yang masih mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
"Nah kita mau bilang, kalau aksi dilarang harusnya juga berlaku adil perusahaan yang masih terus memproduksi itu, masih buka, juga harus dilarang," ujarnya.
Kahar mengatakan, KSPI juga akan menyampaikan tiga tuntutan yaitu meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan, menolak PHK massal dan meliburkan pekerja buruh dengan upah penuh.
Aksi demonstrasi itu, lanjut dia, pasti akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
"Kita menerapkan physical distancing antar massa aksi itu," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait Polda Metro Jaya yang akan membubarkan paksa apabila kelompok buruh tetap menggelar aksi.
Kahar meminta, aparat kepolisian berlaku adil di tengah pandemi Covid-19 ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan