JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh beranggapan rencana aksi di tengah pandemi Covid-19 bisa saja tidak terjadi jika sejak awal DPR dan pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Ini bisa kita hindari (aksi di tengah pandemi) apabila pemerintah dan DPR sensitif melihat situasi. Harusnya hentikan itu pembahasan cipta kerja, selesai, kok," ujar Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dedi memastikan aksi buruh dalam perayaan May Day pada 30 April 2020 akan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam meredam penyebaran Covid-19.
"Aksi di 30 April apakah kemudian kami tidak peduli dengan Covid-19, kami sangat peduli dengan Covid-19. Makanya aksi tersebut kami akan lakukan sesuai protokol kesehatan," ujar katanya.
Baca juga: Rencana Aksi Buruh Saat Wabah Covid-19, Sesuai Protokol hingga Tolak RUU Cipta Kerja
Dedi menjelaskan, nantinya para peserta aksi akan menggunakan masker. Kemudian mereka juga akan dibekali hand sanitizer.
Tak hanya itu, jarak peserta aksi juga nanti akan diatur sesuai imbauan physical distancing antara 1 hingga 2 meter.
Dia mengatakan, protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan oleh peserta aksi, tetapi juga dari pihak keamanan yang akan mengawal jalannya aksi dalam perayaan May Day nanti.
Baca juga: Berencana Gelar Aksi Saat May Day, Buruh Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Diberitakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Aksi besar ini terbilang sehari lebih cepat, karena May Day diperingati setiap 1 Mei.
"Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Buruh Berencana Aksi May Day, Polri: Tidak Akan Keluar Surat Izin
Tak hanya untuk memperingati May Day, aksi tersebut juga sekaligus upaya penolakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Kemudian, mereka menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak terjadi saat wabah Covid-19 sekarang ini.
Lalu, mereka menuntut buruh diliburkan di tengah wabah Covid-19 dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.
Adapun MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan KSPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.