JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio meminta buruh menahan diri menyusul adanya rencana memperingati hari buruh Internasional atau May Day lebih cepat.
Para buruh akan melakukan aksi besar pada 30 April 2020, sehari lebih cepat dari May Day pada 1 Mei 2020. Agenda utamanya adalah menolak omnibus law RUU Cipta Kerja yang masih dibahas DPR dan pemerintah saat wabah Covid-19.
"Para koordinator buruh juga sebaiknya menahan diri untuk turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Hendri ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day
Hendri pun mengusulkan supaya pemerintah menyediakan kanal online agar buruh bisa menyampaikan aspirasinya, terutama terkait RUU Cipta Kerja.
Hal itu dilakukan sejalan dengan aturan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna meredam penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, baik buruh dan pemerintah bisa saling berdialog guna melayangkan aspirasinya.
"Segera buka ruang komunikasi dengan pemerintah agar dibuka jalur komunikasi online, khusus para buruh. Menkominfo bisa ambil peran dalam menyediakan fasilitas ini," kata dia.
Baca juga: Kasbi: Kaum Buruh Sulit Dapat Akses Terkait Pembahasan RUU Cipta Kerja
Di sisi lain, dengan rencana aksi tersebut menjadi ujian bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menahan gelombang PHK di tengah pandemi.
"Selama ini kan Menaker nyuruh doang tuh, pengusaha jangan PHK, pengusaha bayar THR tanpa mau berempati terhadap kondisi saat ini sehingga tidak mengeluarkan solusi," kata dia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Baca juga: Komnas HAM: Buruh Berhak Digaji di Kondisi Darurat
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Sementara itu, Polda Metro Jaya secara tegas melarang rencana aksi unjuk rasa para buruh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.