JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, saat ini pemerintah tengah membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
"Rencananya, langkah strategis itu akan disusun melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Mulai 1 April, Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula
Adapun substansi dalam Perpres tersebut antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta.
Kemudian, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah.
"Rancangan perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," tutur Muhadjir.
Adapun pembatalan kenaikan iuran BPJS dimulai pada 1 April 2020 untuk menghormati keputusan MA.
Selain itu, karena pemerintah juga ingin agar keberlangsungan JKN terjamin.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir.
Baca juga: Atasi Corona, BPJS Salurkan APD untuk Rumah Sakit Rujukan di Tangerang
Dengan dilaksanakannya putusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan yang naik pada Januari 2020 itu pun kembali seperti semula.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.