JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah alokasi staf khusus wakil presiden ditambah dari delapan menjadi 10 orang.
Namun, mengenai apakah Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menambah jumlah staf khususnya, hal itu tergantung kepada Ma'ruf Amin sendiri.
"Tentang kebutuhannya, sangat bergantung dengan Wakil Presiden sendiri ya," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
"Diserahkan ke Pak Wapres ya, apakah menggunakan kewenangan itu atau tidak," lanjut dia.
Baca juga: Ubah Perpres, Jokowi Bolehkan Maruf Amin Punya 10 Staf Khusus
Menurut Masduki, saat ini kerja-kerja Wapres Ma'ruf Amin dapat ditangani dengan baik oleh delapan staf khusus yang ada.
"Selama ini sudah berjalan cukup baik," ujar dia.
Sementara itu, mengenai apakah ke depannya Wapres Ma'ruf Amin berencana menambah staf khususnya lagi, Masduki mengatakan, hingga saat ini belum ada pembicaraan ke arah sana.
"Dalam kondisi yang seperti ini, Wapres belum mengajak berdiskusi. Biasanya Wapres mengajak diskusi, tapi ini belum," kata Masduki.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres itu tercantum, staf khusus Wapres terdiri paling banyak 10 orang yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020
Baca juga: AHY Tunjuk Anak Maruf Amin Jadi Wasekjen Partai Demokrat
Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin telah memiliki staf khusus sebanyak delapan orang dalam menjalankan tugas- tugasnya.
Mereka, yakni Stafsus Wapres bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto.
Stafsus Wapres bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, dan bidang Umum Masykuri Abdillah.
Kemudian, Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, serta bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.