Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Camat, Stafsus Jokowi Dinilai Melanggar UU Administrasi Pemerintahan

Kompas.com - 15/04/2020, 20:15 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai staf khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait surat yang dikirimkan ke seluruh camat dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet.

Menurut Pipin, Presiden Jokowi sebaiknya memberhentikan Andi Taufan dari jabatannya.

"Surat staf khusus Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra, yang meminta agar PT Amarthan Mikro Fintek diberi akses khusus kepada para camat se-Indonesia terkait Covid-19 merupakan pelanggaran berat berdasarkan UU 30/2014 dan harus diberhentikan," kata Pipin, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: Surat Stafsus Milenial Jokowi yang Dinilai Berpotensi Korupsi...

Pipin mengatakan, apa yang dilakukan Andi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Andi dinilai telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 42 UU Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) menyatakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Kemudian ayat (2) menyebutkan, larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Lalu, Pasal 42 ayat (1) menyatakan, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Baca juga: Jokowi Didesak Pecat Stafsus Andi Taufan karena Berpotensi Konflik Kepentingan

Sementara, kata Pipin, jika merujuk Pasal 80 dan 81 tindakan Andi masuk kategori pelanggaran berat.

Hal itu dinyatakan dalam Pasal 80 ayat (3), yang berbunyi, ppejabat pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.

"Dalam Pasal 80 dan 81 dalam UU Administrasi Pemerintahan perbuatan Saudara Andi masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah pemberhentian tetap oleh atasannya," ucap Pipin.

Baca juga: Istana: Stafsus Presiden Andi Taufan Sudah Diberi Teguran Keras

Pipin berharap Jokowi bersikap tegas kepada bawahannya yang telah melakukan pelanggaran berat.

"Saya mendesak agar Presiden Jokowi atau menteri terkait segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya. Undang-undang harus ditegakkan bagi semua," kata dia.

Andi Taufan sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).

Baca juga: PSI: Stafsus Presiden Andi Taufan Sebaiknya Mundur

 

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Andi menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata Andi.

Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com