"Harusnya hakim MK yang ngomong bahwa apa problem mereka dengan masa jabatan. Saya berharap hakim MK yang berani karena ini sangat erat dengan konflik kepentingan mereka," kata Zainal.
Baca juga: Komisi II Usulkan Revisi UU MK untuk Antisipasi Konflik Pilkada
Para anggota DPR pun diingatkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU MK dan sejumlah RUU lainnya seperti omninus law RUU Cipta Kerja, revisi KUHP, dan RUU Pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.
Bivitri mengatakan, pembahasan yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19 ini berpotensi membuat RUU yang disahkan nanti digugat ke MK karena tidak memenuhi syarat partisipasi publik.
"Apabila ini di-bypass dalam konteks banyak RUU dibahas mengabaikan kondisi kita yang harus ada di rumah, kita bisa katakan bahwa nanti akan terjadi banyak uji formil terhadap RUU itu bila disahkan atau diundangkan nantinya," kata Bivitri.
Donal menambahkan, DPR bersama Pemerintah terkesan seenaknya membahas rancangan undang-undang kontroversial di tengah situasi darurat seperti pandemi Covid-19 ini.
"DPR sedang suka-sukanya bersama pemerintah membahas undang-undang kontroversial di momen-momen yang krusial. Masyarakat disuruh stay at home tapi proses-proses produk potensial yang kontroversial justru terus dilakukan," kata dia.
Baca juga: Revisi UU Dinilai Tak Jawab Permasalahan di MK
Sementara itu, Supratman mengatakan, pembahasan RUU MK masih menunggu respons dari pemerintah yaitu berupa surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Kan baru disetujui usulan inisiatif DPR, masih nunggu Surpres dan DIM dari presiden," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.
"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.