"Oleh karena itu agar pilkada terselenggara dengan baik, maka UU MK perlu direvisi dan dimantapkan," kata Rambe, di Kompleks Parlemen, Jumat (26/6/2015).
Ia menjelaskan, pada 9 Desember 2015 mendatang, setidaknya ada 269 pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak. Ada kekhawatiran, jika dalam proses pilkada terjadi konflik, MK akan menerima banyak gugatan.
"Sedangkan, batas waktu yang dimiliki MK itu hanya 45 hari untuk menyelesaikan sengketa pilkada," kata dia.
Jika usulan revisi UU MK disetujui, maka akan ada perubahan pula pada UU tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasalnya, penyusunan UU Pilkada merujuk pada norma yang terdapat di dalam UU MK.
"Kalau UU MK direvisi, maka UU Pilkada juga harus diubah," kata Rambe.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi meminta tambahan waktu untuk penyelesaian sengketa pilkada. Menurut dia, MK mengeluhkan waktu 45 hari kerja yang diatur UU untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Mereka kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus di mana disediakan waktu 45 hari kerja artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. mereka kesulitan," ujar Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Fadli mengatakan, MK meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.