JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang sedang bergulir di DPR tidak menjawab permasalahan yang terjadi di MK.
Zainal mengatakan, perubahan masa jabatan hakim konstitusi dan syarat usia minimal hakim konstitusi yang diatur dalam RUU MK bukan permasalahan yang sedang terjadi di MK.
"Apa kaitannya dengan masa jabatan yang kemudian dipanjangkan, problem di MK itu bayangan saya berkaitan dengan pengambilan keputusan, saya enggak tahu seberapa berkualitas sekarang putusan," kata Zainal dalam sebuah diskusi, Senin (14/4/2020).
Zainal menyoroti putusan MK yang menurutnya berbeda kualitasnya antara suatu putusan dengan putusan yang lain.
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Selain itu, ia juga menyoroti kentalnya politisasi di MK yang membuat putusan dapat disetir tanpa kejelasan.
"Ada putusan yang kelihatan serius dalam mengelola konsep putusannya, ada putusan yang seakan-akan asal jadi," kata Zainal.
"Itu problem menurut saya, lagi-lagi apa hubungannya dengan masa jabatan?!" ujar dia.
Oleh sebab itu, ia mendorong para hakim MK untuk bersuara menyampaikan poin-poin apa saja yang semestinya diperbaiki melalui revisi UU MK.
"Harusnya hakim MK yang ngomong bahwa apa problem mereka dengan masa jabatan. Saya berharap hakim MK yang berani karena ini sangat erat dengan konflik kepentingan mereka.," kata Zainal.
Baca juga: Revisi UU MK Diajukan Ketua Baleg DPR sebagai Pengusul Tunggal
Diberitakan, terdapat sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU MK yang mendapat sorotan
Beberapa ketentuan itu adalah usia minimal hakim MK yang menjadi 60 tahun dan dihapusnya masa jabatan hakim MK sehingga seorang hakim MK dapat terus menjabat hingga berusia 70 tahun.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.
"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.