Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Anies, Komnas HAM Minta Penerapan Sanksi Selain Pidana Selama PSBB

Kompas.com - 08/04/2020, 20:03 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sanksi selain pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam surat yang diberikan kepada Anies, Komnas HAM menyarankan sanksi berbentuk denda atau kerja sosial.

“Komnas HAM RI merekomendasikan kepada gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan/atau kerja sosial,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: UPDATE: 2.956 Kasus Covid-19 Tersebar di 32 Provinsi, DKI Jakarta Paling Banyak

Pemberian sanksi selain pidana sekaligus bertujuan mencegah rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan bertambah penuh.

Selain itu, sanksi non-pidana diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran serta solidaritas.

Taufan mengingatkan bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir atau ultimum remedium. Menurut dia, pemerintah perlu membangun kesadaran masyarakat terlebih dahulu.

“Dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, diharapkan terjadi proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium,” tutur dia.

Kemudian, Komnas HAM meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan kesehatan bagi segala jenis penyakit.

Baca juga: Kurir Sepeda di Jakarta Tetap Beroperasi Selama PSBB

Sementara itu, bagi petugas di lapangan, Pemprov DKI diharapkan memberi jaminan perlindungan seperti masker, vitamin, dan alat kerja lainnya.

Taufan juga menyinggung soal kebijakan Anies untuk membatasi kerumunan yang lebih dari lima orang. Ia menilai, aturan teknis terkait hal tersebut perlu dibuat.

“Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum,” ucap dia.

Diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari jumat tanggal 10 pukul 00.00 itu mulai berlakunya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, pada Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi di Daerah PSBB Dilakukan secara Online

Saat PSBB resmi diterapkan, kata Anies, akan banyak patroli baik oleh satpol PP, polisi, maupun TNI untuk memastikan tak ada kerumunan.

"Nanti akan banyak patroli karena kita memastikan tidak adanya kerumunan tapi bukan berbentuk check point tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com