Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Situasi Krisis Justru Membutuhkan Suara Kritis

Kompas.com - 08/04/2020, 08:06 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Kedua, telegram dengan nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok.

Baca juga: Pemerintah Didorong Terapkan Sanksi Administratif Dibandingkan Pidana Terkait Aturan Physical Distancing

Ketiga, telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram bernomor ST/1101/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, telegram bernomor ST/1102/IV/HUK.7.1./2020 tentang penanganan penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara endemis atau negara terjangkit Covid-19.

Secara garis besar, sejumlah tindak pidana yang dibidik polisi dalam telegram tersebut antara lain, mereka yang melawan petugas, penimbun bahan pokok, hingga penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.

Surat telegram tersebut juga memuat ancaman pidana bagi mereka yang melanggar sejumlah kejahatan yang tertuang dalam telegram itu.

Namun, Polri mengklaim bahwa penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang akan diambil apabila upaya preventif dan preemtif tidak berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com