Adapun kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.
Kedua, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19.
"APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter, dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan," ucap Agus.
Baca juga: Pesanan Baju Sepi, Usaha Konveksi Rumahan Beralih Produksi APD
APD yang dimaksud berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata.
Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Ketiga, ada APD tingkatan perlindungan pertama yang merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," ujar Agus.
Hingga Rabu lalu (1/4//2020), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349.000 APD ke fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.