JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi masyarakat umum yang sehat dan yang memiliki gejala penyakit.
Alat pelindung yang disarankan yakni masker dan masker bedah.
"Pertama, untuk kegiatan sehari-hari masyarakat (yang sehat), misalnya untuk di tempat kerja, berbelanja atau mengendarai motor bisa menggunakan masker kain atau masker bedah sebanyak 2 ply (2 lembar)," kata Wiku dalam keterangan pers gugus tugas, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: Pemkab Probolinggo Lantik Pejabat saat Pandemi Corona, Undangan Terbatas dan Pakai Masker
Wiku juga menyampaikan rekomendasi penggunaan bagi masyarakat yang menunjukkan gejala demam yang disertai batuk, nyeri tenggorokan, hidung berair, bersin-bersin.
"Untuk mereka disarankan menggunakan masker sebanyak 3 ply (3 lembar)," kata Wiku.
Dia mengatakan, rekomendasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi APD yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Tidak sembarang APD yang dibutuhkan tenaga medis maupun petugas lain yang terkait dengan penanganan Ccovid-19 di lapangan. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan," ujar Agus dalam keterangan pers pada Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Terima Bantuan APD, Pemkot Jakbar Prioritaskan Petugas Makam, Satpol PP, TNI, dan Polri
Melalui rekomendasi standar APD tersebut, lanjut Agus, petugas medis maupun mereka yang bersinggungan dengan penanganan Covid-19 serta masyarakat terjamin keamanan dan keselamatannya.
"Selain itu, dokumen rekomendasi standar ini memberikan informasi kepada donor yang ingin memberikan APD kepada para tenaga medis di seluruh Indonesia," ujar dia.
Menurut Agus, Gugus Tugas mengategorikan APD berdasarkan pada tiga tingkat perlindungan.
Pertama, dilihat dari lokasi dan cakupan, rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
"Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala dan apron," ujar Agus.
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga yaitu dokter, perawat, dan petugas laboratorium.
APD yang sama tetap melekat pada dokter dan perawat pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Adapun kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan otopsi serta pengambilan sampel pernafasan.
Kedua, APD tingkatan perlindungan kedua digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-19.
"APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter, dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan," ucap Agus.
Baca juga: Pesanan Baju Sepi, Usaha Konveksi Rumahan Beralih Produksi APD
APD yang dimaksud berupa masker bedah 3 lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata.
Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Ketiga, ada APD tingkatan perlindungan pertama yang merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," ujar Agus.
Hingga Rabu lalu (1/4//2020), Gugus Tugas telah mendistribusikan 349.000 APD ke fasilitas kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.