Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNICEF: Manfaatkan Bekerja dari Rumah untuk Memberi Kasih Sayang ke Anak

Kompas.com - 02/04/2020, 14:49 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio mengatakan, kebijakan beraktivitas di rumah yang diterapkan saat ini menjadi kesempatan orangtua untuk memberikan kasih sayang dan pujian kepada anak-anaknya.

"Buatlah ini jadi kesempatan untuk kita memberikan kasih sayang kepada anak-anak kita setiap harinya, diakhiri dengan memberikan sedikit pujian kepada anak-anaknya," kata Astrid dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, selama menjalankan kebijakan di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19, orangtua harus memberikan hal positif kepada anak-anaknya.

Baca juga: 15 Rekomendasi Tayangan Netflix untuk Anak-anak Sesuai Kategori Usia

Hal tersebut agar mereka tetap merasa senang saat bersama keluarga.

"Berikan satu hal yang positif, apa yang dilakukan anak-anak, karena stay home (diam di rumah) adalah bagaimana kita bersama yang ada dalam keluarga jadi stay home yang menyenangkan," kata dia.

Meskipun ada banyak tantangan saat menjalankan hal tersebut, tetapi kondisi itu akan menjadi hal yang menyenangkan bagi anak-anak.

Baca juga: Karena Pandemi Corona, Anak-anak Ayu Azhari Belajar Makan Nasi Telur Kecap

Oleh karena itu, peranan orangtua pun sangat penting saat mendampinginya.

"Tapi, orangtua juga tidak ingin stres dalam pengurusan ini. Orangtua, bapak, ibu, siapa pun yang pengasuhan anak, harus melihat kebutuhan diri sendiri," kata dia.

Apabila membutuhkan istirahat, kata dia, orangtua harus mencari waktu yang baik untuk melakukannya tanpa mengabaikan apa yang dilakukan anak-anaknya.

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.

Baca juga: Anak-anak Tidak Rentan terhadap Virus Corona, tetapi...

Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Salah satu penerapannya adalah dengan meniadakan aktivitas di luar rumah. Bekerja, belajar, dan beribadah dilaksanakan di rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com