JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) harus konsisten diterapkan seluruh jenjang pemerintahan di Indonesia.
Konsistensi itu diperlukan agar Indonesia dapat segera melepaskan diri dari pandemi virus corona ( Covid-19).
"Kita semua, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus konsisten menjalankan kebijakan ini dan bersungguh-sungguh melawan Covid-19 bersama-bersama," kata Juri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit
Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah terkait kebijakan PSBB untuk mencegah meluasnya sebaran Covid-19.
Selain PP PSBB, pemerintah juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat.
"Dengan keluarnya PP dan Keppres ini, maka sudah jelas bahwa kebijakan pemerintah terhadap pilihan percepatan penanganan Covid-19 adalah PSBB, bukan kebijakan yang lain," kata dia.
Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?
"PSBB ini seperti yang selama ini sudah berjalan yaitu seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum," terang dia.
Dengan demikian, adanya PP itu jadi dasar hukum untuk dapat melaksanakan PSBB agar pelaksanaannya lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
Diketahui, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 dapat diajukan oleh dua pihak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan