JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Pada Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PSBB berhak membatasi pergerakan orang dan barang yang hendak masuk atau keluar provinsi, kabupaten, atau kota tertentu.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu," demikian bunyi Pasal 2 PP No. 21 Tahun 2020.
Baca juga: Mahfud: Kebijakan Pemda soal Pembatasan Sosial Berskala Besar Harus Kompak dengan Pusat
Namun, dalam penetapan PSBB, PP tersebut mewajibkan untuk mempertimbangkan sejumlah hal.
Pertimbangan itu adalah epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, dan keamanan.
Hal tersebut dipaparkan pada Pasal 2 Ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun pada Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan berbagai bentuk PSBB yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasa kegiatan di tempat dan fasilitas umum.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2020.
Baca juga: Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.