JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM meminta seluruh rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan disemprot disinfektan demi mencegah penyebaran virus Corona.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian, dan Pemulihan Covid-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Siapkan Obat Covid-19, Jumlahnya Jutaan Butir
"Menginstruksikan pembersihan dengan penyemprotan cairan desinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang portir, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya (termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui)," bunyi salah satu butir dalam instruksi tersebut.
Selain menyemprot disinfektan, pihak rutan dan lapas juga diminta menyediakan antiseptik dan tempat cuci tangan dengan air mengalir pada tempat-tempat strategis.
Kemudian, pihak rutan dan lapas juga mesti memeriksa suhu tubuh secara rutin kepada seluruh pegawai, tamu, pengunjung, tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan
"Mengimbau kepada pegawai/tamu/pengunjung dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius untuk tidak memasuki lingkungan UPT Pemasyarakatan," bunyi salah satu butir lain dalam instruksi itu.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 60, Total Ada 369 Kasus Covid-19 di Indonesia
Sementara, bagi pegawai, tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk atau sesak napas akan diperiksa oleh tim medis.
Diberitakan sebelumnya, penyemprotan disinfektan telah dilakukan di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, oleh petugas lapas bersama petugas Palang Merah Indonesia pada Jumat (20/3/2020) pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.