JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut, putusan yang dikeluarkan DKPP bersifat final dan mengikat.
Sehingga, seharusnya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh pihak yang terikat pada putusan itu.
Pernyataan ini menanggapi langkah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik yang berencana menggugat putusan DKPP terkait pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Pembelaan KPU atas Sanksi DKPP yang Pecat Komisioner Evi Novida...
"Bacaan kami, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat," kata Muhammad saat dihubungi, Jumat (20/3/2020).
"Kalau kita mau melihat konstruksi undang-undang kita, final dan mengikat itu berarti bagi KPU dan Bawaslu tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.
Muhammad mengatakan, sifat putusan DKPP itu telah diatur dalam Peraturan DKPP dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 458 Ayat (13) disebutkan bahwa, "Putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (10) bersifat final dan mengikat".
Meski begitu, Muhammad mempersilahkan Evi jika memang ingin melayangkan gugatan ke PTUN. Menurut dia, langkah itu merupakan hak bagi setiap warga negara.
"Ya silakan saja ya sebagai warga negara, Bu Evi misalnya punya pertimbangan lain, upaya hukum lain, tentu kami tidak dalam posisi akan mendorong atau tidak mendorong, kan itu hak warga negara," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan yang dimaksud terkait dengan pemberian sanksi berupa pemecatan Evi sebagai komisioner KPU, dan peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Evi berencana melayangkan gugatan dalam waktu dekat, setelah ia dan komisioner KPU lain selesai mempelajari putusan DKPP.
"(Mengajukan gugatan) ke PTUN. Begitu selesai (mempelajari) akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan selesainya," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Adapun Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Baca juga: DKPP: Rapat Pleno Putusan Sanksi Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Penuhi Kuorum
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.