Sejauh ini, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Saat ini, Gugus Tugas telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan kasus ini hingga 29 Mei 2020.
Adapun dari 227 kasus, tersebar di 13 provinsi. Jakarta menjadi provinsi tertinggi penyebaran kasus ini (77 kasus).
Wilayah berikutnya diikuti Jawa Barat (23 kasus), Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 8 kasus, Banten (9 kasus), dan Yogyakarta (2 kasus).
Sementara masing-masing satu kasus untuk Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.
Baca juga: Data Pasien Meninggal Covid-19 Naik, Pemerintah Akui Ada Masalah Pendataan
Sejumlah daerah pun telah menetapkan kasus siaga dan tanggap darurat.
Daerah itu antara lain Kabupaten Kota Waringin Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Bengkanyang, Kabupaten Kolaka Timur, dan Papua Barat.
UPDATE : Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19. Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.