Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Covid-19 Force Majeur, Pilkada 2020 Bisa Ditunda

Kompas.com - 18/03/2020, 21:24 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Jeirry Sumampouw menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat ditunda sementara waktu guna meminimalisasi dampak penyebaran virus corona di masyarakat.

Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat tajam.

Hingga Rabu (18/3/2020), setidaknya sudah 227 orang yang dinyatakan positif penyakit ini.

"Saya kira ini mendesak. Memang ada yang terganggu sudah pasti. Tapi, karena ini di luar dugaan, ini sudah masuk force majeur, sehingga layak untuk dilakukan penundaan pilkada mumpung belum terlalu jauh," ucap Jeirry di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: JPPR: KPU dan Bawaslu Harus Siapkan Skenario Baru Pilkada

Menurut dia, penyelenggara pemilu harus turut berpartisipasi dalam mencegah penularan virus corona yang lebih tinggi.

Apalagi, di dalam tahapannya, ada proses verifikasi data serta pencocokan dan penelitian, yang mengharuskan penyelenggara pemilu bertemu dengan masyarakat.

Selain itu, ada pula kegiatan bimbingan teknis baik bagi penyelenggara maupun pengawas di tingkat kecamatan. Sehingga, adanya pertemuan dengan banyak orang pun tidak dapat terelakkan.

"Semestinya pertemuan seperti ini diminimalisasi dalam rangka mengurangi penyebaran dan penularan virus ini secara masif," ucapnya.

"Menurut saya, baik kalau tahapan ini ditunda, ini baik bila semua stakeholder mengurangi dampak penyebarannya," kata Jeirry.

Baca juga: Pilkada Lanjutan hingga Susulan, Ini Sejumlah Rekomendasi Bawaslu untuk KPU Hadapi Corona

Ia menambahkan, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan membuat rangkaian pilkada serentak pada tahun-tahun berikutnya terganggu.

Pemerintah dapat berkaca dari cara Pemerintah China dalam menyelesaikan penyebaran virus ini dalam kurun tiga bulan.

Jika diasumsikan pelaksanaan pilkada serentak harus mundur tiga bulan dari jadwal semula, yakni September 2020, maka pelaksanaannya dapat diundur hingga Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com