JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian mobil dari warga binaan Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardana kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa Deddy sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (10/3/2020) hari ini.
"Penyidik mendalami tentang terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil Innova dari tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) kepada saksi Deddy Handoko ini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Baca juga: Irwansyah Mangkir Jadi Saksi Kasus TPPU Wawan, Ini Kata Manajer
Ali mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian izin yang mudah dari Deddy kepada Wawan untuk keluar masuk Lapas Sukamiskin.
Adapun hari ini Deddy yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan.
Kendati diperiksa sebagai saksi, Deddy pun berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.
Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.
Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Berdasarkan konstruksi perkara, Wawan diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.
Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.
Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.
Baca juga: KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin, Diperiksa Jadi Saksi Tersangka Wawan
Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.
Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.
"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.