JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rencana pembelian mobil lamborghini edisi terbatas (limited edition) oleh adik kadung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu dilakukan dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang dengan saksi Chief Operation Officer Lamborghini Jakarta Endy Kusumo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
"Terus bagaimana bapak tawarkan Pak terdakwanya (Wawan) langsung setuju enggak (beli Lamborghini)?" tanya jaksa.
"Ya dirayu-rayu dulu baru setuju," jawab Endy.
"Artinya setuju?" lanjut jaksa.
"Setuju," jawab Endy lagi.
Baca juga: Sidang Wawan, Jaksa Dalami Pembelian Vellfire untuk Artis Jennifer Dun
Endy menjelaskan Wawan harus membayar uang muka sebesar 100.000 USD atau setara Rp 1 miliar kala itu.
Namun ia tidak dapat memastikan kapan mobil itu akan sampai pada Wawan.
Sebelum mobil itu sampai pada Wawan, tepat pada tahun 2013, uang tanda jadi tersebut disita oleh KPK.
"Mobilnya belum jadi?" tanya hakim Ni Made Sudani.
"Belum jadi Bu. Uang mukanya yang disita KPK," jawab Endy.
Baca juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Ungkap Kredit Mobil Lamborghini hingga Bentley
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.