JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Remarketing National PT Astra Sedaya Finance Riandi Prasojo meminta 15 truk jenis molen milik terdakwa kasus pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilelang.
Hal itu disampaikan Riandi ke Jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Kasus TPPU, Jaksa KPK Dalami Rencana Wawan Beli Lamborghini Edisi Terbatas
"Terkait masalah ini ada penyitaan oleh KPK, dan ada sisa utang atas nama PT BPP (perusahaan milik Wawan). Apa keinginan perusahaan saudara? ada hak pihak ketiga?," tanya jaksa.
"Jadi, terkait dengan pembiayaan 15 unit molen perusahaan kami mengajukan untuk unit ini karena masih ada porsi ada kerugiaan sisa utang, kalau diizinkan ini dilelang," jawab Riandi.
Riandi berharap 15 unit truk molen tersebut dilelang untuk menutupi sisa cicilan mobil Wawan.
Kemudian hasil lelangnya dibagi rata antara perusahan dan negara.
"Anda ngomong begitu apakah sudah ada pembicaraan dengan KPK?" lanjut jaksa.
"Kami pernah mengajukan surat, diskusi saya ingat dikuasai oleh KPK yang 15 unit. Kemudian kami ajukan surat minimalisir kerugian itu," ujar Riandi.
Baca juga: Sidang Wawan, Jaksa Dalami Pembelian Vellfire untuk Artis Jennifer Dun
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.