JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai sikap mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dan Rp 700 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan merupakan hak pribadinya.
Rano membantah penerimaan tersebut saat bersaksi untuk Wawan.
Adapun Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Itu kan hak dia lah. Tetapi kan kita punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," kata Jaksa KPK Roy Riady saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Rano Karno Akui Wawan Membantunya Rp 7,5 Miliar Jelang Pilkada Banten 2011
Sebelumnya, saksi yang mengungkap aliran uang Rp 700 juta untuk Rano adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja.
Di persidangan sebelumnya, Djadja menyebut bahwa Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan arahan Wawan.
Selain itu, saksi lainnya yang mengungkap aliran uang Rp 1,5 miliar adalah mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja.
Baca juga: Rano Karno Bantah Terima Rp 1,5 Miliar dari Wawan
PT BPP merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Menurut Ferdy, uang itu disiapkan sebagian dari kas perusahaan Wawan di Jakarta dan sebagian lagi disiapkan oleh bawahan Wawan di Serang bernama Yayah Rodiah.
Terkait uang Rp 7,5 miliar sebagai bantuan Pilkada Banten 2011 yang diterima pihak Rano Karno, Jaksa Roy menilai pemberian itu memang diberikan Wawan untuk kepentingan kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah bersama Rano Karno.
Hal itu sesuai dakwaan jaksa KPK terhadap Wawan, yakni terkait dakwaan pencucian uang.
Di mana dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan juga untuk membiayai kepentingan Pilkada Banten yang diikuti Ratu Atut dan Rano Karno.
Baca juga: Rano Karno Dicecar Jaksa soal Pengadaan Alat Kedokteran dan Jatah Fee
Pada Pilkada Banten 2011, Atut dan Rano menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau dari keterangan Pak Rano dan Bu Yayah (bawahan Wawan) dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye memang. Artinya ada duit dari PT BPP dari Wawan itu, kepentingannya untuk Atut dan Rano. Kan dakwaan kita seperti itu juga," ujarnya.