Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Imported Case" Covid-19 Bertambah, Pemerintah Akui Potensi Tak Terlacak di Bandara

Kompas.com - 10/03/2020, 20:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan penyebab bertambahnya kasus penularan virus corona yang terjadi secara imported case (penularan dari luar negeri).

Salah satunya, karena kondisi pasien yang tertular tidak terdeteksi alat pendeteksi suhu tubuh yang ada di bandara.

"Pasti kalau tidak terlacak oleh thermal scanner, berarti suhunya memang tidak panas. Ada dua (penyebab), satu apakah memang murni dalam masa inkubasi, artinya belum panas. Atau sebenarnya sudah muncul gejala yang ringan tetapi dalam pengaruh obat," ujar Yuri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: 19 Kasus Positif Virus Corona di Indonesia, Ini Arti Imported Case

Yuri mencontohkan, jika kondisi individu sedang flu kemudian dia minum obat flu.

Saat itu suhu tubuhnya pasti mengalami penurunan karena dalam obat flu terkandung penurun panas.

"Pasti panasnya akan turun sehingga tak terdeteksi. Tetapi kan tetap kita gunakan health alert card dan ini yang menjadi sangat berfungsi karena dia menyadari betul dari daerah yang berisiko dan dia datang ke Tanah Air dan merasakan sakit, maka dia membawa kartunya ini datang ke RS dan kami lakukan tracing," tambah Yuri.

Diberitakan, pasien positif Covid-19 yang terpapar virus corona dari luar negeri atau imported case bertambah menjadi 12 orang.

Sebelumnya, pemerintah mengidentifikasi ada tujuh pasien positif yang tertular setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Satu Kasus Penularan Covid-19 lewat Transmisi Lokal, ini Penjelasannya

Kemudian, lima kasus imported case baru diidentifikasi sebagai pasien 22, 23, 24, 25, dan 26.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto menjelaskan, pasien kasus 22 merupakan seorang perempuan berusia 36 tahun.

Berikutnya, pasien kasus 23 merupakan seorang perempuan berusia 73 tahun. Saat ini kondisinya sedang menggunakan alat bantu pernapasan atau ventilator karena memiliki comorbid atau penyakit pendahulu yang cukup banyak.

"Selanjutnya nomor kode 24, laki-laki 46 tahun, WNI, ini imported case," kata Yuri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dua kasus terakhir imported case merupakan warga negara asing. Pasien kasus 25 merupakan seorang perempuan berusia 53 tahun, sedangkan pasien kasus 26 merupakan seorang laki-laki berusia 46 tahun.

"Kondisi (keduanya) stabil," ujarnya.

Untuk diketahui, tujuh pasien yang diidentifikasi sebagai imported case yaitu pasien kasus 07, 09, 14, 15, 17, 18, dan 19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com