Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Status DPO, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi

Kompas.com - 10/03/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon yakni KPK, Selasa (10/3/2020) hari ini.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima. Tiga, penetapan tersangka pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 adalah sah menurut hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat membacakan eksekpsi dalam persidangan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Hadir dalam Sidang Praperadilan Nurhadi

Dalam jawabannya, KPK membantah dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Nurhadi dkk dalam permohonan mereka, salah satunya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak disampaikan langsung ke tangan tersangka.

KPK menegaskan, meski tak langsung diterima oleh para tersangka, SPDP itu dikirim ke alamat milik para tersangka dan diterima oleh penghuni rumah tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP

"Sehingga termohon telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SPDP dalam rangka waktu kurang 7 hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Togi Sirait.

Baca juga: Sidang Praperadilan Nurhadi cs, Kuasa Hukum Persoalkan SPDP Kasus  

Di samping itu, KPK juga menyangsikan surat kuasa yang dipegang oleh kuasa hukum Nurhadi cs karena Nurhadi cs saat ini berstatus buronan dan tidak diketahui keberadaannya.

"Dengan demikian apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.

Hal itu menjadi pertanyaan karena Nurhadi cs selama ini tidak pernah memenuhi panggilan KPK namun masih sempat menandatangani surat kuasa.

KPK menyebut hal itu mengindikasikan bahwa Nurhadi cs beserta kuasa hukumnya tidak mempunyai itikad baik dalam menjalani proses hukum di KPK.

"Bahkan kuasa para pemohon patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan termohon kepada para pemohon," kata Evi.

Baca juga: KPK Harap Praperadilan Nurhadi Cs Ditolak karena Status DPO

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.

Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Baca juga: Nurhadi Cs Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berjalan

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com