JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban dan eksepsi dari pihak termohon yakni KPK, Selasa (10/3/2020) hari ini.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak diterima. Tiga, penetapan tersangka pemohon 1, pemohon 2, dan pemohon 3 adalah sah menurut hukum," kata anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila saat membacakan eksekpsi dalam persidangan.
Dalam jawabannya, KPK membantah dalil-dalil yang disampaikan kuasa hukum Nurhadi dkk dalam permohonan mereka, salah satunya soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut tidak disampaikan langsung ke tangan tersangka.
KPK menegaskan, meski tak langsung diterima oleh para tersangka, SPDP itu dikirim ke alamat milik para tersangka dan diterima oleh penghuni rumah tersebut sebagaimana diatur dalam KUHAP
"Sehingga termohon telah memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SPDP dalam rangka waktu kurang 7 hari setelah surat perintah dimulainya penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK Togi Sirait.
Di samping itu, KPK juga menyangsikan surat kuasa yang dipegang oleh kuasa hukum Nurhadi cs karena Nurhadi cs saat ini berstatus buronan dan tidak diketahui keberadaannya.
"Dengan demikian apakah kuasa yang diterima oleh kuasa para pemohon benar-benar diberikan karena faktanya para pemohon tidak diketahui keberadaannya," ujar Evi.
Hal itu menjadi pertanyaan karena Nurhadi cs selama ini tidak pernah memenuhi panggilan KPK namun masih sempat menandatangani surat kuasa.
KPK menyebut hal itu mengindikasikan bahwa Nurhadi cs beserta kuasa hukumnya tidak mempunyai itikad baik dalam menjalani proses hukum di KPK.
"Bahkan kuasa para pemohon patut diduga telah menghambat penyidikan yang dilakukan termohon kepada para pemohon," kata Evi.
Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK atas status mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Praperadilan yang diajukan Nurhadi cs kali ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Nurhadi cs. Gugatan pertama yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak PN Jakarta Selatan.
Dalam pokok perkaranya, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/10/17594931/singgung-status-dpo-kpk-minta-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-nurhadi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan