JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan eks Sekretaris MA, Nurhadi terus berjalan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi cs tidak menjadi alasan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan.
"Praperadilan yang diajukan oleh para tersangka tidak menghambat, tidak kemudian penyidik berhenti melakukan penyidikannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Persoalkan SPDP, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ajukan Praperadilan
Ali mengatakan, praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Namun, Ali menegaskan, KPK tidak bisa mengabulkan permintaan Nurhadi cs untuk menghentikan penyidikan.
Ia memastikan, para penyidik akan terus melanjutkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi seiring proses praperadilan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sebagai hak silakan diajukan, tetapi jelas sikap kami KPK tetap meneruskan perkara itu, tidak menghentikan sementara," kata Ali.
Ia mengatakan, KPK juga telah bekerja sesuai prosedur yang ada dalam menangani perkara ini, termasuk soal pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dipersoalkan Nurhadi cs.
Namun, ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto justru tidak mengindahkan panggilan KPK.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi cs kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan meski sebelumnya praperadilan mereka pernah ditolak.
Baca juga: KPK Imbau Nurhadi Serahkan Diri Sebelum Dijemput Paksa
Kuasa hukum Nurhadi cs mengatakan, dalam gugatan kali ini, pihaknya mempersoalkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersangka yang disebutnya tidak diterima secara langsung oleh Nurhadi dan kawan-kawan.
"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," ujar Maqdir.
Selain itu, Maqdir bersurat ke KPK untuk meminta penyidikan dihentikan sememtara dan menunda upaya paksa sambil menunggu putusan praperadilan.
"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," kata Maqdir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.