Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala PPATK Sebut Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bakal Diumumkan BPK

Kompas.com - 06/03/2020, 19:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kerugian negara akibat kasus korupsi PT Jiwasraya sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, setelah penghitungan tuntas, BPK akan mempublikasi.

"Itu besok katanya kerugian negara perhitungannya kan akan keluar dari BPK. Yang berwenang untuk menghitungnya kan BPK. Nanti di sana akan terlihat (kondisi kerugian negara)," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Kiagus melanjutkan, jika dilihat dari kasusnya, korupsi di perusahaan asuransi pelat merah ini sebenarnya menggunakan modus lama.

Baca juga: Belum Sita Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya, Ini Alasan Kejagung

Sehingga, pemerintah ke depannya akan meningkatkan koordinasi untuk mencegah potensi korupsi yang serupa.

"Sebetulnya ini modus lama, juga berulang-ulang. Orang menggoreng-goreng saham dan lain-lain. Makanya kita nanti akan tingkatkan koordinasi dengan OJK. Kami juga harus banyak belajar, mawas diri. Bagaimana kita bisa membantu pemerintah dan aparat penegak hukum supaya lebih baik," tambah Kiagus.

Diberitakan, kasus Asuransi Jiwasraya masih belum mencapai titik akhir. Tapi, BPL mengatakan sudah mengetahui besaran kerugian yang dialami negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (5/3/2020), meski sudah mengantongi besaran kerugian negara, BPK baru akan melaporkan kerugian tersebut pekan depan.

"Kami sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejaksaan Agung (Kejagung) sekarang. Sebenarnya minggu ini sudah, tetapi biar firm, jadi mungkin Senin depan [diumumkan]," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (4/3/2020).

Agung pun menjelaskan, penyampaian materi laporan hasil pemeriksaan saat laporan hasil pemeriksaan belum dirilis adalah sebuah pelanggaran kode etik.

Bila hal tersebut dilakukan, terdapat sanksi yang dikenakan.

Lebih lanjut, Agung pun menjelaskan pihaknya tidak pernah menawarkan solusi penyuntikan dana dari pemerintah atau bailout untuk penyelamatan Jiwasraya.

Menurut dia, pembahasan yang dilakukan BPK pun tidak sampai pada bailout.

Baca juga: Bahas Kasus Jiwasraya, Mahfud MD Panggil Menkeu hingga Jaksa Agung

"Kami tidak pernah menyampaikan baik secara tersirat atau tersurat harus ada suntikan modal. Saya sudah mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Kejagung dan BPK adalah melindungi hak-hak nasabah pada saat ini," ujar Agung.

Agung juga mengatakan, bahwa penegakan hukum adalah solusi untuk mengatasi masalah Jiwasraya. Karena itu, dia menganggap kolaborasi antara BPK dengan Kejaksaan Agung sudah cukup baik dalam mengatasi persoalan Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com