JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (5/3/2020).
"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan enam orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis.
Para tersangka yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca juga: Usai Bertemu BPK, Kejagung Makin Yakin Pembobolan Jiwasraya Direncanakan
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Selain itu, penyidik memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Jiwasraya.
"Pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di-BAP oleh penyidik pada Kejati DKI," ucap dia.
Salah satu orang yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana Jiwasraya Mohammad Rommy.
Ia merupakan salah satu orang yang dicegah ke luar negeri dalam kasus Jiwasraya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: Status Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya Ditentukan Sebelum Tahap II
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.