JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (6/3/2020).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan adanya pembahasan dalam rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu.
"Iya (membahas soal Jiwasraya)," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam.
Baca juga: Kejagung Ajukan Blokir 7 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Jiwasraya
Selain dirinya, rapat juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, perwakilan Polri, perwakilan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Menurut Kiagus, ada banyak hal yang dibahas dalam rapat itu.
"Ini kan Pak Menko Polhukam yang pimpin. Jadi beliau melakukan overview. Jadi yang didengar ya semuanya lah. Dari Menkeu, Kementerian BUMNN, OJK, Kejaksaan Agung, Polri, jadi semuanya didengar," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca juga: Kejagung Periksa 6 Tersangka Kasus Jiwasraya
"Sudah diajukan hari ini (pemblokiran). Mungkin besok baru keluar pengecekan kita, pemblokiran, kemudian baru nanti dilakukan penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) malam.
Aset-aset yang diajukan untuk diblokir tersebut tersebar di tujuh lokasi.
Rinciannya, terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan.
Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka.
"Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk mastikan STNK dan BPKB," tutur Febrie.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Belum Sita Tambang Emas Milik Tersangka Jiwasraya, Ini Alasan Kejagung
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.