JAKARTA, KOMPAS.com - Tambang emas milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, belum berstatus disita oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung masih menunggu informasi mengenai kepemilikan tambang yang berlokasi di Lampung tersebut.
"Yang masih tunggu kepastian itu sampai kita tahu pasti komposisi saham itu tambang emas yang belum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) malam.
Baca juga: Kejaksaan Agung dan BPK Didesak Segera Audit Kerugian Kasus Jiwasraya
Diketahui, Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tambang dengan nama PT Batutua Waykanan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
Usai informasi tersebut dikantongi penyidik, Febrie menuturkan, tambang tersebut akan segera disita.
Menurut dia, hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Waktu dekat ini segera kita sita setelah kita tahu komposisi ya, kepemilikannya berapa persen," ucapnya.
Sementara itu, tambang batubara dengan nama perusahaan PT Gunung Bara Utama milik Heru juga telah disita. Tambang itu berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.
Baca juga: Usai Bertemu BPK, Kejagung Makin Yakin Pembobolan Jiwasraya Direncanakan
Kemudian, penangkaran ikan arwana milik PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) juga telah disita. Heru diketahui menjabat sebagai komisaris utama di PT IIKP sejak 2015.
Berdasarkan informasi dari Kejagung, penangkaran tersebut berada di sebuah kota yang tidak jauh dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan