Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Suap untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi dan Inisiatif Sang Aspri

Kompas.com - 06/03/2020, 08:17 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan penerimaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masih terus berlanjut.

Perkara ini diduga dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Fakta-fakta baru dalam kasus tersebut pun muncul di persidangan Miftahul Ulum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Kerap minta uang suap

Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia, menjadi saksi dalam persidangan Ulum.

Alverino mengatakan, Miftahul Ulum pernah meminta uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima, Lina Nur Hasanah.

Ia mengaku mendengar dari Lina bahwa uang yang diminta Ulum itu untuk Imam Nahrawi.

Baca juga: Aspri Sebut Berinisiatif Sendiri Minta Uang ke Bendahara Satlak untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya bertanya kepada Alverino apakah pernah melihat Ulum datang menemui Lina.

"Tahu saat itu apakah terdakwa menerima sesuatu dari Ibu Lina? Lihat dari Ibu Lina berupa apa itu?" tanya jaksa.

"Itu ada bungkusan terdakwa menerima suatu dari Ibu Lina," ucap Alverino.

"Setelah tadi Lina cerita atau saudara tanya ke Lina?" tanya jaksa lagi.

"Pernah, ya Pak Ulum minta uang katanya begitu," ujar Alverino.

Ia menegaskan, uang yang diberikan ke Ulum bukanlah uang pribadi Lina. Menurut Alverino, uang tersebut milik Satlak Prima.

Selain Ulum, ada dua orang lainnya yang mengambil uang dari Lina.

Dua orang tersebut yakni Staf Menpora Arief Susanto dan Staf Kepala Biro Keuangan saat itu, Bambang Tri Joko, yakni Sibli Nur Jaman.

 

Minta uang untuk bangun rumah Imam Nahrawi

Alverino kemudian mengaku sempat memberikan uang sebesar Rp 2 miliar dari anggaran Satlak Prima ke kantor arsitek.

Uang tersebut diserahkan sebagai biaya pembangunan rumah untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Rumah siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Saksi Sebut Aspri Sempat Minta Uang Rp 2 M untuk Bangun Rumah Imam Nahrawi

"Yang saya tahu dari Ibu Lina untuk rumah Pak Menteri (Imam Nahrawi)," jawab Alverino.

Menurut Alverino, uang itu diberikan Lina atas permintaan Ulum. Ia membawa uang Rp 2 miliar tersebut ke kantor arsitek menggunakan kardus.

"Seingat saudara yang Bu Lina sampaikan pada saudara (siapa yang meminta). Nanti kami akan tanya Bu Lina. Siapa?" tanya jaksa lagi.

"Iya Pak Ulum (yang minta), Bu Lina ceritanya Pak Ulum," kata Alverino.

Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang beragenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020). Sidang beragenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Minta uang atas inisiatif pribadi

Miftahul Ulum membenarkan bahwa dirinya telah meminta uang Rp 2 miliar untuk membangun rumah atasannya.

Hal itu ia katakan saat diberi kesempatan oleh hakim Ni Made Sudani untuk menanggapi kesaksian yang muncul dalam persidangan.

"Tanggapan saya uang Rp 2 miliar saya benarkan. Akan tetapi, Pak Jaksa dan Yang Mulia, akan faktual suatu saat dihadirkan kembali saksi Bu Lina bersama Pak Rino (Alverino). Kami memohon yang mulia," kata Ulum.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Disebut Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

Ulum mengaku ingin mendengar kesaksian yang lebih rinci soal uang Rp 2 miliar tersebut.

Ia pun menegaskan, pemintaan uang tersebut ia lakukan atas inisiatif sendiri.

"Untuk terkait Rp 2 miliar, dari mana uang itu, bagaimana prosesnya, waktu itu adalah Bu Lina memberikan hadiah, saya konfirmasi kepada Pak Menteri. Pak Menteri menolak. Ini akan jelaskan nanti," ungkapnya.

"Atas inisiatif saya, saya bawa ke Bu Lina. Nanti akan diperjelas saksi," ucap Ulum.

Dakwaan menerima suap

Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bahwa Terdakwa Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Menpora RI menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.

Proses itu yakni penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Selain itu, penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Nasional
Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Nasional
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi 'Stunting' Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi "Stunting" Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com