JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengajukan pemblokiran terhadap sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sudah diajukan hari ini (pemblokiran). Mungkin besok baru keluar pengecekan kita, pemblokiran, kemudian baru nanti dilakukan penyitaan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020) malam.
Aset-aset yang diajukan untuk diblokir tersebut tersebar di tujuh lokasi.
Baca juga: Usai Bertemu BPK, Kejagung Makin Yakin Pembobolan Jiwasraya Direncanakan
Rinciannya, terdapat enam tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 dan Blok D11, Jalan Puri Casablanca, Jalan Hang Jebat Raya, Jalan Denpasar Raya, dan Simprug Golf. Seluruhnya berlokasi di Jakarta Selatan.
Kemudian, satu unit kamar di Apartemen Ambassade Residences, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait aset berupa kendaraan para tersangka.
"Ini baru koordinasi ke Korlantas Polri untuk mastikan STNK dan BPKB," tutur Febrie.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Baca juga: Status Orang yang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Jiwasraya Ditentukan Sebelum Tahap II
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: Perusahaan Milik Tersangka Jiwasraya Ajukan Keberatan atas Penyitaan, Ini Respons Kejagung
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejagung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 17 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.