Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Omnibus Law, Demokrasi, dan Otonomi Daerah

Kompas.com - 02/03/2020, 09:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dalam konteks ini, yang perlu dipastikan adalah kecermatan menentukan risiko. Sebab, ini terkait jaminan lingkungan hidup dan keberlanjutan masa depan. Jika demi investasi, dimensi ekologi dikesampingkan, bukan mustahil bangsa ini akan punah.

Belum lagi soal kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menggeser Undang-Undang (UU) (Pasal 170) yang mengundang polemik antar Menteri baik Menko Perekonomian maupun Menko Polhukam dan Menhukam. Polemik antar-menteri harusnya tabu dalam kebijakan yang sudah disampaikan ke publik.

Apalagi dari segi hukum sudah terang benderang, Indonesia menganut hierarki hukum sebagaimana dianut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga sesuatu yang harusnya mustahil: PP mengalahkan UU.

Bola di tangan DPR

Kini publik berharap cemas. Bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyikapi karut marut RUU Omnibus Law.

Publik menghendaki, DPR sebagai wakil rakyat yang otentik, (bukan kaleng-kaleng), harus dapat meningkatkan optimalisasi partisipasi publik. Sebab, dengan partisipasi publik, derajat legitimasi undang-undang dapat dijamin.

Ada buku lama dari Arief Budiman berjudul Teori Negara (Gramedia, 1996) yang dapat menjadi sinyal untuk mengukur apakah demokrasi redup atau tidak.

Menurut Arief, perlu dikritisi doktrin netralitas negara. Sebab, menurut teori dari Ralph Milliband, jika tidak hati-hati, negara menjadi sekadar alat melayani kelas dominan, bukan kepentingan publik. Kelas dominan bekerja mempengaruhi melalui hubungan pribadi antara kelas dominan dengan pejabat negara (hlm.70). Ini pasti harus dihindari.

Dalam konteks demikian, maka layak diperdebatkan soal tudingan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang menyatakan RUU Omnibus Cipta Kerja tidak melibatkan buruh. Hanya pengusaha. Baca juga: Buruh: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha 

DPR harus menjaga agar keseimbangan para pihak terawat. Kalau perlu, DPR mengoreksi apakah pemerintah dinilai atau diduga tidak fair pada semua pihak.

Pada DPR digantungkan amanah besar untuk memastikan prinsip negara hukum, demokrasi dan otonomi daerah tidak dicabut nyawanya.

Sebab, ini perjuangan luar biasa. Publik harus mengawal agar DPR bisa istiqamah menjalani takdir untuk “pasang badan” pada pemilihnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com