JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dinilai lebih pro pengusaha dibandingkan kepada buruh.
Hal itu disebabkan karena tidak dilibatkannya unsur buruh dalam proses penyusunan RUU tersebut oleh pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Komisi IX Melky Laka Lena di Kompleks Parlemen, Senin (20/1/2020).
"Proses Omnibus Law, perlu pimpinan ketahui tidak melibatkan unsur buruh dan hanya totally libatkan pengusaha. Menko Perekonomian membentuk satgas, ketuanya adalah ketua umum Kadin, sekretarisnya Apindo, dan 22 anggotanya dari asosiasi pengusaha. Karena itu nampak benar RUU ini bercitarasa pengusaha," ucap Iqbal.
Baca juga: Ditolak dan Didemo Ribuan Buruh, Apa Itu Omnibus Law?
Padahal, menurut dia, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan tiga hal kepada jajarannya dalam menyusun RUU ini, yaitu harus melibatkan seluruh stakeholder, public hearing, dan jangan ada pasal titipan.
Namun, ketiga hal tersebut dinilai belum dilaksanakan secara maksimal.
Apalagi, kata Iqbal, bila merujuk pernyataan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
"Jadi yang namanya cipta lapangan kerja ini question mark bagi kami. Karena citarasnya pengusaha benar. Apa yang ditulis dalam pokok pikiran Kadin-Apindo, itu yang diomongin di media oleh kementerian. Semua seragam," ucapnya.
Baca juga: Demo di Depan DPR, Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Iqbal menegaskan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk mendorong investasi guna menumbuhkan sektor perekonomian dalam negeri. Meski demikian, hal itu harus dilakukan sejalan dalam melindungi hak tenaga kerja.
"Kami setuju investasi, tapi kami tidak setuju bila tidak ada perlindungan di situ. Negara mana pun mengundang investasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, secara bersamaan dia akan keluarkan UU yang melindungi buruh. Karena RUU ini bercitarasa pengusaha, maka tidak ada melindungi buruh" tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.